Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TANDA PENGENAL PIN DI LINGKUNGAN ISTANA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penggunaan TPP Pengamanan Tamu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diatur sebagai berikut:
a. TPP warna Biru untuk Pengamanan Tamu Negara tidak bersenjata; dan
b. TPP warna Hijau untuk Pengamanan Tamu Negara bersenjata.
Koreksi Anda
