Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TANDA PENGENAL PIN DI LINGKUNGAN ISTANA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan TPP Paspampres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, diatur sebagai berikut:
a. TPP warna Merah untuk anggota Paspampres yang bertugas melaksanakan pengamanan langsung secara fisik terhadap VVIP di Zona A; dan
b. TPP warna Hijau untuk anggota Paspampres yang bertugas melaksanakan pengamanan langsung secara fisik terhadap VVIP di Zona B dan Zona C.
(2) Penentuan Zona A, Zona B, dan Zona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Komandan Paspampres.
Koreksi Anda
