Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TANDA PENGENAL PIN DI LINGKUNGAN ISTANA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan Permohonan untuk mendapatkan TPP Paspampres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan/atau TPP Pengamanan Tamu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf d diajukan oleh Asisten Intelijen Paspampres kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. daftar nominatif personel Paspampres untuk TPP Paspampres; dan
b. daftar rencana kebutuhan TPP Pengamanan Tamu Negara untuk TPP Pengamanan Tamu Negara.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN menyiapkan TPP dan menyampaikan TPP kepada Asisten Intelijen Paspampres.
(4) Asisten Intelijen Paspampres mendistribusikan TPP Paspampres dan/atau TPP Pengamanan Tamu Negara.
(5) TPP Paspampres dan/atau TPP Pengamanan Tamu Negara yang telah didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Komandan Paspampres.
Koreksi Anda
