Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TANDA PENGENAL PIN DI LINGKUNGAN ISTANA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang TPP Kunjungan ke Luar Negeri telah kembali dari kunjungan luar negeri, maka pemegang TPP Kunjungan Luar Negeri harus mengembalikan TPP Kunjungan ke Luar Negeri beserta KPTPP kepada pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat PRESIDEN dan Sekretariat Wakil PRESIDEN dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kedatangan.
(2) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan TPP Kunjungan ke Luar Negeri kepada Kepala Biro Umum pada satuan organisasi masing-masing dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak TPP Kunjungan ke Luar Negeri diterima.
(3) Kepala Biro Umum menyampaikan TPP Kunjungan ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN.
Koreksi Anda
