Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TANDA PENGENAL PIN DI LINGKUNGAN ISTANA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penggunaan TPP Kunjungan ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut:
a. TPP warna Merah untuk Rombongan Resmi, Rombongan Khusus, dan Rombongan Keluarga;
b. TPP warna Hijau untuk Rombongan Staf;
c. TPP warna Coklat Muda untuk Rombongan Awak Pesawat;
d. TPP warna Kuning untuk Tim Pendahulu; dan
e. TPP warna Putih untuk Rombongan Wartawan.
Koreksi Anda
