Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TANDA PENGENAL PIN DI LINGKUNGAN ISTANA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat
dan Sekretariat Wakil
dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan TPP Kunjungan ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, masing-masing kepada Kepala Biro Umum, Sekretariat PRESIDEN atau Kepala Biro Umum, Sekretariat Wakil PRESIDEN.
(2) Kepala Biro Umum, Sekretariat PRESIDEN atau Kepala Biro Umum, Sekretariat Wakil PRESIDEN mengajukan permohonan TPP Kunjungan ke Luar Negeri kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. dilengkapi dengan daftar rencana rombongan kunjungan ke luar negeri; dan
b. disertai dengan penyerahan kartu identitas pribadi.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN menyiapkan TPP dan menyampaikan TPP kepada Kepala Biro Umum, Sekretariat PRESIDEN atau Kepala Biro Umum, Sekretariat Wakil PRESIDEN.
(5) Kepala Biro Umum, Sekretariat PRESIDEN atau Kepala Biro Umum, Sekretariat Wakil PRESIDEN mendistribusikan TPP Pejabat/Pegawai yang telah diterbitkan oleh Sekretariat Militer
kepada pejabat/pegawai pada satuan kerja atau masing-masing unit kerja yang akan melaksanakan tugas kunjungan ke luar negeri.
Koreksi Anda
