Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TANDA PENGENAL PIN DI LINGKUNGAN ISTANA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang TPP Pejabat/Pegawai pindah tugas, maka pemegang TPP Pejabat/Pegawai harus mengembalikan TPP Pejabat/Pegawai beserta KPTPP kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak menerima surat keputusan pindah tugas atau pelantikan. (2) Dalam hal pemegang TPP Pejabat/Pegawai telah mencapai Batas Usia Pensiun, maka pemegang TPP Pejabat/Pegawai harus mengembalikan TPP Pejabat/Pegawai beserta KPTPP kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal Batas Usia pensiun yang bersangkutan. (3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menyampaikan TPP Pejabat/Pegawai beserta KPTPP kepada Kepala Biro Umum pada satuan organisasi masing-masing dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak TPP Pejabat/Pegawai beserta KPTPP diterima. (4) Kepala Biro Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan TPP Pejabat/Pegawai beserta dan KPTPP kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak TPP Pejabat/Pegawai beserta KPTPP diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Pasal.id