Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TANDA PENGENAL PIN DI LINGKUNGAN ISTANA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang TPP Pejabat/Pegawai pindah tugas, maka pemegang TPP Pejabat/Pegawai harus mengembalikan TPP
Pejabat/Pegawai beserta KPTPP kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak menerima surat keputusan pindah tugas atau pelantikan.
(2) Dalam hal pemegang TPP Pejabat/Pegawai telah mencapai Batas Usia Pensiun, maka pemegang TPP Pejabat/Pegawai harus mengembalikan TPP Pejabat/Pegawai beserta KPTPP kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal Batas Usia pensiun yang bersangkutan.
(3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menyampaikan TPP Pejabat/Pegawai beserta KPTPP kepada Kepala Biro Umum pada satuan organisasi masing-masing dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak TPP Pejabat/Pegawai beserta KPTPP diterima.
(4) Kepala Biro Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus menyampaikan TPP Pejabat/Pegawai beserta dan KPTPP kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak TPP Pejabat/Pegawai beserta KPTPP diterima.
Koreksi Anda
