Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TANDA PENGENAL PIN DI LINGKUNGAN ISTANA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan unit kerja dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan TPP Pejabat/Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bagi pejabat/pegawai di lingkungan unit kerja masingmasing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi SK jabatan terakhir;
b. fotokopi KTP; dan pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna merah ukuran 2x3 dan 4x6 masing-masing sebanyak 2 lembar.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada:
a. Kepala Biro Umum, Sekretariat Kementerian untuk unit kerja di lingkungan Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Deputi Bidang Perundang-Undangan, serta Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara;
c. TPP warna Biru untuk pejabat/pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan.
Koreksi Anda
