Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TANDA PENGENAL PIN DI LINGKUNGAN ISTANA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) TPP di Lingkungan Istana Kepresidenan, terdiri atas:
a. TPP Pejabat/Pegawai;
b. TPP Kunjungan ke Luar Negeri;
c. TPP Paspampres; dan
d. TPP Pengamanan Tamu Negara.
(2) TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Sekretariat Militer PRESIDEN beserta KPTPP yang ditandatangani oleh Sekretaris Militer PRESIDEN.
(3) Pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KPTPP wajib menjaga dan memelihara agar tidak hilang atau rusak.
(4) Bentuk, warna, dan penomoran TPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), serta bentuk KPTPP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Tata cara penggunaan TPP diatur berdasarkan pendekatan lokasi dan lingkungan kerja, mulai dari lingkungan:
a. Kantor Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
b. Kantor PRESIDEN dan Komplek Istana PRESIDEN yang terletak di Jakarta;
c. Kantor Wakil PRESIDEN dan Komplek Istana Wakil PRESIDEN yang terletak di Jakarta;
d. Kantor Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
e. Kediaman dan Tempat Acara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
f. Komplek Istana Kepresidenan di daerah yang terletak di Bogor, Cipanas, Yogyakarta, dan Tampaksiring Bali.
Koreksi Anda
