Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang lulus diklat diberikan STTPP.
(2) STTPP dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah.
(3) STTPP ditandatangani oleh Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan dan pimpinan lembaga diklat pemerintah atau perguruan tinggi yang melaksanakan Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah dengan Kode Registrasi dari Kementerian Sekretariat Negara selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah.
(4) Kode Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh melalui tata cara:
a. Pelaksana diklat menyampaikan surat permohonan kode registrasi dengan disertai daftar dan data peserta kepada Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pembukaan diklat.
b. Kementerian Sekretariat Negara memberikan Kode Registrasi bagi peserta diklat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima surat permohonan;
c. Pelaksana diklat menyampaikan
STTPP kepada Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan.
d. Daftar dan data peserta sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
