Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Teks Saat Ini
(1) Setelah kegiatan diklat berakhir, dilaksanakan rapat evaluasi kelulusan peserta.
(2) Hasil rapat evaluasi kelulusan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah rapat evaluasi kelulusan peserta.
(3) Laporan hasil rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
