Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara diklat pada akhir kegiatan pembelajaran mengadakan Uji Kompetensi peserta diklat.
(2) Kualifikasi hasil nilai Uji Kompetensi yaitu:
a. Sangat Memuaskan untuk nilai 95,0–100,0;
b. Memuaskan untuk nilai 90,0–94,9;
c. Baik Sekali untuk nilai 80,0–89,9;
d. Baik untuk nilai 70,0–79,9;
e. Kurang untuk nilai di bawah 70,0
(3) Peserta diklat yang memperoleh nilai Uji Kompetensi paling kurang 70,0 dinyatakan lulus.
(4) Peserta yang memperoleh nilai Uji Kompetensi kurang dari 70,0 diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak diberikan STTPP;
b. diberikan Surat Keterangan telah mengikuti Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah, tetapi tidak dapat diberikan Angka Kredit; dan
c. diberikan kesempatan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal mulai mengikuti Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah yang telah diikuti, untuk mengikuti Uji Kompetensi sesuai dengan jenjangnya.
(5) Lembaga diklat pemerintah atau perguruan tinggi yang melaksanakan Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah wajib menyampaikan laporan hasil Uji Kompetensi kepada Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah selesai kegiatan diklat.
(6) Laporan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
