Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta diklat wajib hadir paling kurang 90% dari jumlah total Jam Pelajaran. (2) Dalam hal kehadiran peserta diklat kurang dari 90% tidak diizinkan mengikuti Uji Kompetensi dan dinyatakan gugur. (3) Lembaga diklat pemerintah atau perguruan tinggi yang melaksanakan Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah wajib menyampaikan laporan kehadiran kepada Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah selesai kegiatan diklat. (4) Laporan penilaian kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda