Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Teks Saat Ini
Peserta diklat selama kegiatan diklat dan/atau setelah kegiatan diklat berakhir akan diberikan penilaian oleh tenaga pengajar dan tenaga kediklatan.
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kehadiran;
b. aspek sikap; dan
c. uji kompetensi.
Koreksi Anda
