Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta diklat selama kegiatan diklat dan/atau setelah kegiatan diklat berakhir akan diberikan penilaian oleh tenaga pengajar dan tenaga kediklatan. (1) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kehadiran; b. aspek sikap; dan c. uji kompetensi.
Koreksi Anda