Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Teks Saat Ini
(1) Tim Ahli Jabatan Fungsional Penerjemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri dari:
a. pejabat pemerintah;
b. akademisi; dan
c. praktisi penerjemahan.
(2) Tim Ahli Jabatan Fungsional Penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
Koreksi Anda
