Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Ahli Jabatan Fungsional Penerjemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri dari: a. pejabat pemerintah; b. akademisi; dan c. praktisi penerjemahan. (2) Tim Ahli Jabatan Fungsional Penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Pasal.id