Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan program Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah menjadi tanggung jawab Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah. (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah dibantu oleh Tim Ahli Jabatan Fungsional Penerjemah.
Koreksi Anda