Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan program Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah dilakukan dengan cara, yaitu penyelenggara diklat, atau lembaga diklat pemerintah atau perguruan tinggi yang melaksanakan diklat menanggung biaya kegiatan diklat dan akomodasi, sedangkan instansi pengirim peserta membiayai transportasi pergi-pulang, dan uang saku peserta; (2) Dalam hal instansi pengirim mengirimkan peserta melebihi jumlah yang ditetapkan oleh penyelenggara diklat, atau lembaga diklat pemerintah atau perguruan tinggi yang melaksanakan diklat, seluruh biaya yang dibutuhkan peserta diklat dimaksud dibebankan kepada instansi pengirim.
Koreksi Anda