Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan diklat wajib disusun oleh lembaga diklat, yang terdiri dari: a. tenaga pengajar; b. sarana dan prasarana; dan c. peserta; (2) Perencanaan kebutuhan diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara dalam hal ini Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan diklat. (3) Perencanaan kebutuhan diklat yang disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara dalam hal ini Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda