Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara diklat atau lembaga diklat pemerintah atau perguruan tinggi yang melaksanakan diklat wajib memiliki sarana dan prasarana diklat.
(2) Sarana yang harus dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang adalah papan tulis, flip chart, LCD Projector, infocus, sound system, laptop, buku panduan, dan modul.
(3) Prasarana yang harus dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang adalah ruang kelas, ruang diskusi, ruang seminar, laboratorium bahasa, laboratorium komputer, perpustakaan, dan ruang ibadah.
Koreksi Anda
