Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode pembelajaran diklat yang digunakan adalah andragogi atau metode pembelajaran orang dewasa. (2) Pelaksanaan belajar-mengajar Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah dengan menggunakan metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. ceramah; b. latihan; c. tanya-jawab; d. studi kasus; e. diskusi; f. seminar; g. simulasi; dan h. kunjungan.
Koreksi Anda