Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Teks Saat Ini
(1) Metode pembelajaran diklat yang digunakan adalah andragogi atau metode pembelajaran orang dewasa.
(2) Pelaksanaan belajar-mengajar Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah dengan menggunakan metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. ceramah;
b. latihan;
c. tanya-jawab;
d. studi kasus;
e. diskusi;
f. seminar;
g. simulasi; dan
h. kunjungan.
Koreksi Anda
