Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pengajar Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah harus mendapat surat tugas dari penyelenggara diklat.
(2) Tenaga pengajar Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah wajib:
a. melaporkan perkembangan proses belajar-mengajar pada saat dan pada akhir penugasan kepada penyelenggara diklat; dan
b. memberikan masukan kepada penyelenggara diklat dalam rangka perbaikan penyelenggaraan program diklat yang akan datang.
Koreksi Anda
