Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pengajar Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah harus mendapat surat tugas dari penyelenggara diklat. (2) Tenaga pengajar Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah wajib: a. melaporkan perkembangan proses belajar-mengajar pada saat dan pada akhir penugasan kepada penyelenggara diklat; dan b. memberikan masukan kepada penyelenggara diklat dalam rangka perbaikan penyelenggaraan program diklat yang akan datang.
Koreksi Anda