Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara atau lembaga diklat pemerintah atau perguruan tinggi yang melaksanakan Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah wajib menyediakan tenaga pengajar yang terdiri dari:
a. pejabat instansi pemerintah;
b. dosen perguruan tinggi;
c. widyaiswara;
d. pakar dan praktisi; dan
e. penutur asli bahasa asing yang dapat disediakan melalui program kerja sama teknik luar negeri.
(2) Tenaga pengajar Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan teknis, sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum:
1) Menguasai materi yang diajarkan;
2) Terampil mengajar secara sistematik, efektif, dan efisien; dan
3) Mampu menggunakan metode dan media pembelajaran yang relevan.
b. Persyaratan Teknis:
1) Memiliki latar belakang pendidikan paling rendah Sarjana (S1) dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun dalam bidangnya atau Sarjana Strata 2 (S2);
2) Menguasai bahasa sumber dan bahasa sasaran dengan baik;
3) Mengetahui budaya bahasa sumber dan bahasa sasaran;
4) Memahami bahasa tulis/lisan dengan baik;
5) Memiliki kemampuan mengungkapkan gagasan secara tertulis/lisan;
6) Memiliki kemampuan menggunakan referensi; dan 7) Memiliki pengalaman menerjemahkan.
Koreksi Anda
