Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah paling banyak 30 (tiga puluh) orang dalam satu kelas. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari satu instansi atau dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah.
Koreksi Anda