Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah PNS yang telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penerjemah atau yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penerjemah.
(2) Persyaratan peserta Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama, yaitu:
a. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
b. menguasai bahasa sumber dan bahasa sasaran secara aktif;
c. setiap unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan
e. memiliki sikap, perilaku, dan kepribadian yang baik dibuktikan dengan surat rekomendasi dari atasannya paling rendah pejabat Eselon III.
(3) Persyaratan peserta Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Muda, yaitu:
a. pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
b. telah diangkat atau telah memenuhi syarat untuk diangkat pada Jabatan Fungsional Penerjemah Muda;
c. setiap unsur penilaian dalam DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan
e. memiliki sikap, perilaku, dan kepribadian yang baik dibuktikan dengan surat rekomendasi dari atasannya paling rendah pejabat Eselon III.
(4) Persyaratan peserta Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Madya, yaitu:
a. pangkat paling rendah Pembina, golongan ruang IV/a;
b. telah diangkat atau telah memenuhi syarat untuk diangkat pada Jabatan Fungsional Penerjemah Madya;
c. setiap unsur penilaian dalam DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan
e. memiliki sikap, perilaku, dan kepribadian yang baik dibuktikan dengan surat rekomendasi dari atasannya paling rendah pejabat Eselon II.
(5) Persyaratan peserta Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Utama, yaitu:
a. pangkat paling rendah Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d;
b. telah diangkat atau telah memenuhi syarat untuk diangkat pada Jabatan Fungsional Penerjemah Utama;
c. setiap unsur penilaian dalam DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan
e. memiliki sikap, perilaku, dan kepribadian yang baik dibuktikan dengan surat rekomendasi dari atasannya paling rendah pejabat Eselon II.
Koreksi Anda
