Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah PNS yang telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penerjemah atau yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penerjemah. (2) Persyaratan peserta Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama, yaitu: a. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; b. menguasai bahasa sumber dan bahasa sasaran secara aktif; c. setiap unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan e. memiliki sikap, perilaku, dan kepribadian yang baik dibuktikan dengan surat rekomendasi dari atasannya paling rendah pejabat Eselon III. (3) Persyaratan peserta Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Muda, yaitu: a. pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; b. telah diangkat atau telah memenuhi syarat untuk diangkat pada Jabatan Fungsional Penerjemah Muda; c. setiap unsur penilaian dalam DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan e. memiliki sikap, perilaku, dan kepribadian yang baik dibuktikan dengan surat rekomendasi dari atasannya paling rendah pejabat Eselon III. (4) Persyaratan peserta Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Madya, yaitu: a. pangkat paling rendah Pembina, golongan ruang IV/a; b. telah diangkat atau telah memenuhi syarat untuk diangkat pada Jabatan Fungsional Penerjemah Madya; c. setiap unsur penilaian dalam DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan e. memiliki sikap, perilaku, dan kepribadian yang baik dibuktikan dengan surat rekomendasi dari atasannya paling rendah pejabat Eselon II. (5) Persyaratan peserta Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Utama, yaitu: a. pangkat paling rendah Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; b. telah diangkat atau telah memenuhi syarat untuk diangkat pada Jabatan Fungsional Penerjemah Utama; c. setiap unsur penilaian dalam DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan e. memiliki sikap, perilaku, dan kepribadian yang baik dibuktikan dengan surat rekomendasi dari atasannya paling rendah pejabat Eselon II.
Koreksi Anda