Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Teks Saat Ini
(1) Struktur kurikulum Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah terbagi dalam 2 (dua) muatan, yaitu:
a. Muatan Inti; dan
b. Muatan Lokal.
(2) Mata diklat dalam muatan inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
a. Teori Dasar Penerjemahan;
b. Teori Penerjemahan;
c. Sintesis Teks;
d. Kemahiran Bahasa;
e. Kemahiran Berbahasa Laras Khusus;
f. Praktik Penerjemahan;
g. Penilaian dan Penyuntingan;
h. Penyuntingan dan Penyelarasan;
i. Penyuntingan dengan Pemadatan;
j. Penyuntingan dan Penyelarasan dengan Pemadatan;
k. Konteks Sosial Budaya;
l. Konteks Tematis;
m. Perencanaan Kegiatan Penerjemahan;
n. Media dan Alat Penerjemahan;
o. Peristilahan dan Glosarium;
p. Kode Etik dan Etika Profesi Penerjemah;
q. Konsultasi Pengawasan Penerjemah;
r. Pedoman Pengawasan Penerjemah;
s. Teknik Penulisan Karya Ilmiah; dan
t. Penulisan Karya Tulis Ilmiah Penerjemahan.
(3) Mata diklat dalam muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu:
a. Kementerian Sekretariat Negara selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah;
b. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; dan
c. Pembinaan dan Pengembangan Karier Penerjemah.
(4) Pokok bahasan, dan ringkasan materi mata diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk masing-masing jenjang jabatan penerjemah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
