Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Teks Saat Ini
Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari 4 (empat) jenjang, yaitu:
a. Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama;
b. Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Muda;
c. Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Madya; dan
d. Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Utama.
Koreksi Anda
