Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari 4 (empat) jenjang, yaitu: a. Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama; b. Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Muda; c. Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Madya; dan d. Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Utama.
Koreksi Anda