Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah yang dilakukan oleh lembaga diklat pemerintah atau perguruan tinggi harus berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Pasal.id