Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah yang dilakukan oleh lembaga diklat pemerintah atau perguruan tinggi harus berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
