Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Diklat PNS, adalah proses belajar mengajar guna meningkatkan kompetensi PNS.
2. Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah adalah diklat yang diperuntukkan bagi PNS yang akan atau telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penerjemah, serta melaksanakan tugas-tugas penerjemahan.
3. Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama, yaitu diklat untuk mencapai sasaran kompetensi PNS yang bekerja di bidang penerjemahan untuk Jabatan Fungsional Penerjemah tingkat Pertama;
4. Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Muda, yaitu diklat untuk mencapai sasaran kompetensi PNS yang bekerja di bidang penerjemahan untuk Jabatan Fungsional Penerjemah tingkat Muda.
5. Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Madya, yaitu diklat untuk mencapai sasaran kompetensi PNS yang bekerja di bidang penerjemahan untuk Jabatan Fungsional Penerjemah tingkat Madya; dan
6. Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Utama, yaitu diklat untuk mencapai sasaran kompetensi PNS yang bekerja di bidang penerjemahan untuk Jabatan Fungsional Penerjemah tingkat Utama.
7. Kurikulum adalah rancangan satuan pendidikan yang mencakup mata diklat, pokok bahasan, tujuan pembelajaran umum dan tujuan pembelajaran khusus, pengujian, dan evaluasi satuan pendidikan.
8. Mata diklat adalah satuan ajar yang dilaksanakan dalam pendidikan dan pelatihan berdasarkan sebuah kurikulum.
9. Andragogi adalah metode pembelajaran dimana peserta diklat diarahkan untuk berpartisipasi secara aktif dengan cara saling asah, asih, asuh dengan pengajar maupun antar para peserta.
10. Penyelenggara Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah adalah Kementerian Sekretariat Negara selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah yang pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan lembaga diklat pemerintah atau perguruan tinggi yang telah disetujui oleh Kementerian Sekretariat Negara.
11. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut STTPP adalah sertifikat tanda kelulusan bagi peserta yang lulus uji kompetensi yang diberikan pada akhir pelaksanaan diklat.
Koreksi Anda
