Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat melakukan pengawasan intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaran tugas dan fungsi unit organisasi yang didanai dengan APBN dan sumber lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda