Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Inspektorat melakukan pengawasan intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaran tugas dan fungsi unit organisasi yang didanai dengan APBN dan sumber lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
