Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan unit organisasi masing-masing.
(2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi, dan akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
