Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan unit organisasi masing-masing. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi, dan akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Pasal.id