Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembangunan dan pengembangan SPIP dapat dibentuk:
a. Satuan Tugas SPIP Kementerian; dan
b. Satuan Tugas SPIP unit organisasi.
(2) Susunan dan tugas pokok Satuan Tugas SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Susunan dan tugas pokok Satuan Tugas SPIP unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan pimpinan unit organisasi masing-masing.
Koreksi Anda
