Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembangunan dan pengembangan SPIP dapat dibentuk: a. Satuan Tugas SPIP Kementerian; dan b. Satuan Tugas SPIP unit organisasi. (2) Susunan dan tugas pokok Satuan Tugas SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Susunan dan tugas pokok Satuan Tugas SPIP unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan pimpinan unit organisasi masing-masing.
Koreksi Anda