Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit organisasi di lingkungan Kementerian wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang meliputi unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Pasal 4 sampai dengan Pasal 46 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. (3) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Pasal.id