Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Dalam hal barang/jasa yang akan diadakan:
a. belum ditetapkan dalam Standar Harga Satuan Barang/Jasa; atau
b. telah ditetapkan dalam Standar Harga Satuan Barang/Jasa namun harga yang berlaku di pasar melebihi Standar Harga Satuan Barang/Jasa yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
