Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Harga Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Harga Satuan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu acuan bagi Satker di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara untuk melaksanakan kegiatan pada tahun anggaran 2013. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Standar Harga Satuan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga satuan tertinggi dalam pelaksanaan anggaran pada Satker di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara tahun anggaran 2013. (4) Standar Harga Satuan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk keuntungan perusahaan dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Koreksi Anda