Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Standar Harga Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Harga Satuan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan salah satu acuan bagi Satker di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara untuk melaksanakan kegiatan pada tahun anggaran 2013.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Standar Harga Satuan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan harga satuan tertinggi dalam pelaksanaan anggaran pada Satker di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara tahun anggaran 2013.
(4) Standar Harga Satuan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk keuntungan perusahaan dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Koreksi Anda
