Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat Satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dan membebani dana APBN.
2. Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara adalah Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
