Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
(1) Rektor Unkhair menyusun laporan penerapan dan pencapaian SPM Unkhair setiap semester.
(2) Laporan penerapan dan pencapaian SPM Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya semester.
Koreksi Anda
