Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNIVERSITAS KHAIRUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang penerapan dan pencapaian SPM Unkhair diselenggarakan Sistem Informasi SPM Unkhair. (2) Sistem Informasi SPM Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sistem informasi akademik; b. sistem informasi perencanaan; c. sistem informasi keuangan; d. sistem informasi penelitian dan pengabdian masyarakat; dan e. sistem informasi alumni dan karir.
Koreksi Anda