Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Universitas Khairun bertanggung jawab terhadap penerapan dan pencapaian SPM Unkhair sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
