Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Sanksi Administratif ringan berupa peringatan tertulis.
(2) Sanksi Administratif sedang terdiri atas:
a. penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah;
b. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan.
(3) Sanksi Administratif berat terdiri atas:
a. penghentian pembinaan;
b. pencabutan izin Program Studi; dan/atau
c. pencabutan izin PTS atau pembubaran PTN.
(4) Pengenaan Sanksi Administratif tidak menunda dan/atau meniadakan sanksi pidana.
Koreksi Anda
