Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi Administratif ringan berupa peringatan tertulis. (2) Sanksi Administratif sedang terdiri atas: a. penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah; b. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan. (3) Sanksi Administratif berat terdiri atas: a. penghentian pembinaan; b. pencabutan izin Program Studi; dan/atau c. pencabutan izin PTS atau pembubaran PTN. (4) Pengenaan Sanksi Administratif tidak menunda dan/atau meniadakan sanksi pidana.
Koreksi Anda