Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran yang dikenai Sanksi Administratif berat, terdiri atas: a. perguruan tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi mengeluarkan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi; b. perguruan tinggi dan/atau Program Studi memberikan ijazah, gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi kepada orang yang tidak berhak; c. perguruan tinggi tidak mengusulkan akreditasi ulang Program Studi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; d. perguruan tinggi lembaga negara lain yang menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. perguruan tinggi melakukan penerimaan mahasiswa baru dengan tujuan komersial; f. pengelolaan perguruan tinggi tidak berprinsip nirlaba; g. perguruan tinggi dan/atau Badan Penyelenggara melakukan perubahan nama perguruan tinggi, nama Badan Penyelenggara, dan/atau domisili PTS tanpa izin dari Menteri; h. perguruan tinggi menyelenggarakan Program Studi di luar kampus utama tanpa izin dari Menteri; i. perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan jarak jauh tanpa izin dari Menteri; j. perguruan tinggi dan/atau Program Studi tidak lagi memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi dan/atau pembukaan Program Studi; dan/atau k. terjadi sengketa: 1. antar pemangku kepentingan internal Badan Penyelenggara; 2. antar pemangku kepentingan internal PTS; dan/atau 3. antara pemangku kepentingan internal Badan Penyelenggara dan pemangku kepentingan internal PTS. yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; dan/atau
Koreksi Anda