Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Pelanggaran yang dikenai Sanksi Administratif berat, terdiri atas:
a. perguruan tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi mengeluarkan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi;
b. perguruan tinggi dan/atau Program Studi memberikan ijazah, gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi kepada orang yang tidak berhak;
c. perguruan tinggi tidak mengusulkan akreditasi ulang Program Studi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
d. perguruan tinggi lembaga negara lain yang menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. perguruan tinggi melakukan penerimaan mahasiswa baru dengan tujuan komersial;
f. pengelolaan perguruan tinggi tidak berprinsip nirlaba;
g. perguruan tinggi dan/atau Badan Penyelenggara melakukan perubahan nama perguruan tinggi, nama Badan Penyelenggara, dan/atau domisili PTS tanpa izin dari Menteri;
h. perguruan tinggi menyelenggarakan Program Studi di luar kampus utama tanpa izin dari Menteri;
i. perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan jarak jauh tanpa izin dari Menteri;
j. perguruan tinggi dan/atau Program Studi tidak lagi memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi dan/atau pembukaan Program Studi; dan/atau
k. terjadi sengketa:
1. antar pemangku kepentingan internal Badan Penyelenggara;
2. antar pemangku kepentingan internal PTS; dan/atau
3. antara pemangku kepentingan internal Badan Penyelenggara dan pemangku kepentingan internal PTS.
yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; dan/atau
Koreksi Anda
