Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran yang dikenai Sanksi Administratif sedang, terdiri atas:
a. program sarjana memiliki dosen yang tidak berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat;
b. program magister memiliki dosen yang tidak berkualifikasi akademik minimum lulusan program doktor atau sederajat;
c. program doktor memiliki dosen yang tidak berkualifikasi akademik minimum lulusan program doktor atau sederajat;
d. program diploma memiliki dosen yang tidak berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat;
e. program magister terapan memiliki dosen yang tidak berkualifikasi akademik minimum lulusan program doktor atau sederajat;
f. program doktor terapan memiliki dosen yang tidak berkualifikasi akademik minimum lulusan program doktor atau sederajat;
g. program profesi memiliki dosen yang tidak berkualifikasi akademik minimum lulusan profesi dan/atau lulusan program magister atau sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun;
h. program spesialis memiliki dosen yang tidak berkualifikasi akademik minimum lulusan program spesialis dan/atau lulusan program doktor atau sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun;
i. perguruan tinggi tidak mencabut gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat;
j. perguruan tinggi tidak menyediakan, memfasilitasi, memiliki sumber belajar sesuai dengan Program Studi yang dikembangkan;
k. perguruan tinggi tidak memiliki statuta;
l. perguruan tinggi tidak memiliki panduan/prosedur peralihan dan perolehan satuan kredit semester serta pengakuan hasil belajar lampau;
m. perguruan tinggi tidak melakukan pelaporan secara berkala ke pangkalan data pendidikan tinggi;
n. perguruan tinggi tidak mewujudkan akuntabilitas dengan pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi;
o. perguruan tinggi menyelenggaraan kegiatan akademik yang tidak sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan/atau
p. Badan Penyelenggara tidak memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Apabila telah dilakukan penjatuhan Sanksi Administratif sedang terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi perguruan tinggi dan/atau Badan Penyelenggara belum melakukan perbaikan, Direktur Jenderal atau Menteri menjatuhkan Sanksi Administratif berat.
Koreksi Anda
