Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran yang dikenai Sanksi Administratif ringan, terdiri atas:
a. pemimpin perguruan tinggi tidak melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi;
b. perguruan tinggi tidak memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa INDONESIA dalam kurikulumnya;
c. perguruan tinggi tidak menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar utama;
d. perguruan tinggi tidak menyebarluaskan hasil penelitian dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum;
e. perguruan tinggi tidak menerima calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik;
f. PTN tidak mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi;
g. perguruan tinggi tidak memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik;
h. perguruan tinggi memberi gelar yang tidak menggunakan bahasa INDONESIA;
i. pemimpin perguruan tinggi tidak melindungi dan memfasilitasi pengelolaan di bidang nonakademik;
j. perguruan tinggi tidak mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada masyarakat.
k. perguruan tinggi tidak memiliki dosen tetap kurang dari 6 (enam) untuk setiap Program Studi; dan/atau
l. perguruan tinggi tidak memenuhi nisbah dosen dan mahasiswa lebih besar dari ketentuan standar nasional pendidikan tinggi.
(2) Dalam hal telah dilakukan penjatuhan Sanksi Administratif ringan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan perguruan tinggi belum melakukan perbaikan, maka Direktur Jenderal menjatuhkan Sanksi Administratif sedang.
Koreksi Anda
