Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi Administratif dikenakan kepada perguruan tinggi dan/atau Badan Penyelenggara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Sanksi Administratif ringan, sedang, atau berat.
Koreksi Anda