Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penutupan Program Studi pada PTN/PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan dengan alasan: a. perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan; b. diusulkan PTN/PTS yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dari senat perguruan tinggi dan/atau persetujuan Badan Penyelenggara; dan/atau c. dikenai Sanksi Administratif . (2) Penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Pasal.id