Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Penutupan Program Studi pada PTN/PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan dengan alasan:
a. perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. diusulkan PTN/PTS yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dari senat perguruan tinggi dan/atau persetujuan Badan Penyelenggara; dan/atau
c. dikenai Sanksi Administratif .
(2) Penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
