Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat menugaskan perguruan tinggi untuk membuka suatu Program Studi untuk memenuhi kebutuhan khusus. (2) Pembukaan Program Studi dengan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. (3) Pedoman mengenai tata cara dan prosedur pembukaan Program Studi dengan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Pasal.id