Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan Program Studi pada PTN/PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Rencana pembukaan Program Studi telah dicantumkan dalam rencana strategis PTN/PTS yang bersangkutan;
b. kurikulum Program Studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai standar nasional pendidikan tinggi;
c. dosen paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang untuk setiap Program Studi:
1. pada program diploma dan program sarjana dengan kualifikasi:
a) paling rendah berijazah magister dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan Program Studi yang akan dibuka;
b) berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dalam hal telah berstatus Pegawai Negeri Sipil, atau belum berusia 35 (tiga puluh lima) tahun dalam hal belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, pada saat diterima sebagai dosen pada PTN yang akan membuka Program Studi;
c) berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai dosen pada PTS yang akan membuka Program Studi;
d) bersedia bekerja penuh waktu 40 (empat puluh) jam per minggu;
e) belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/Nomor Induk Dosen Khusus, atau telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/ Nomor Induk Dosen Khusus pada Program Studi lain di PTN/PTS yang akan membuka Program Studi dengan tetap mempertahankan nisbah dosen dan mahasiswa;
f) nisbah dosen dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada huruf e:
1) 1 (satu) : 45 (empat puluh lima) untuk rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan (bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial); dan 2) 1 (satu) : 30 (tiga puluh) untuk rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan (pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi);
g) bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain;
2. pada program magister dan magister terapan, dengan kualifikasi:
a) paling rendah berijazah doktor dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan Program Studi yang akan dibuka;
b) berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dalam hal telah berstatus Pegawai Negeri Sipil, atau belum berusia 35 (tiga puluh lima) tahun dalam hal belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, pada saat diterima sebagai dosen pada PTN yang akan membuka Program Studi;
c) berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai dosen pada PTS yang akan membuka Program Studi;
d) bersedia bekerja penuh waktu 40 (empat puluh) jam per minggu; dan e) bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain.
3. pada program doktor dan doktor terapan, dengan kualifikasi:
a) paling rendah berijazah doktor atau doktor terapan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan Program Studi yang akan dibuka;
b) Dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a) harus memiliki paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang telah dipublikasi pada jurnal ilmiah bertaraf internasional;
c) paling sedikit 2 (dua) dosen memiliki jabatan fungsional guru besar dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan Program Studi yang akan dibuka;
d) Guru besar sebagaimana dimaksud pada huruf c) harus memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang telah dipublikasi pada jurnal ilmiah bertaraf internasional;
e) berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dalam hal telah berstatus Pegawai Negeri Sipil, atau belum berusia 35 tahun dalam hal belum berstatus Pegawai Negeri Sipil pada saat diterima sebagai dosen pada PTN yang akan membuka Program Studi;
f) berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai dosen pada PTS yang akan membuka Program Studi;
g) bersedia bekerja penuh waktu 40 (empat puluh) jam per minggu; dan h) bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain.
4. pada program profesi dengan kualifikasi:
a) paling rendah berijazah dan bersertifikat profesi atau berijazah magister dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan Program Studi yang akan dibuka;
b) memiliki pengalaman praktek profesi paling sedikit 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat izin praktek profesi atau spesialis;
c) berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dalam hal telah berstatus Pegawai Negeri Sipil, atau belum berusia 35 tahun dalam hal belum berstatus Pegawai Negeri Sipil pada saat diterima sebagai dosen pada PTN yang akan membuka Program Studi;
d) berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai dosen pada PTS yang akan membuka Program Studi;
e) bersedia bekerja penuh waktu 40 (empat puluh) jam per minggu; dan f) bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain.
5. pada program spesialis dengan kualifikasi:
a) paling rendah berijazah dan bersertifikat spesialis atau berijazah doktor dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan Program Studi yang akan dibuka;
b) memiliki pengalaman praktek spesialis paling sedikit 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat izin praktek profesi atau spesialis;
c) berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dalam hal telah berstatus Pegawai Negeri Sipil, atau belum berusia 35 tahun dalam hal belum berstatus Pegawai Negeri Sipil pada saat diterima sebagai dosen pada PTN yang akan membuka Program Studi;
d) berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai dosen pada PTS yang akan membuka Program Studi;
e) bersedia bekerja penuh waktu 40 (empat puluh) jam per minggu; dan f) bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain.
d. Program Studi dikelola oleh unit pengelola Program Studi dengan organisasi dan tata kerja sebagai berikut:
1. pada PTN disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pada PTS disusun dan ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.
(3) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimuat dalam dokumen pembukaan Program Studi pada PTN/PTS yang relevan, yang terdiri atas:
a. usul pembukaan Program Studi;
b. pertimbangan Senat PTN/PTS atas pembukaan Program Studi;
c. persetujuan Badan Penyelenggara atas pembukaan Program Studi pada PTS;
d. keputusan Menteri tentang izin Pendirian PTS yang akan membuka Program Studi;
e. Rencana strategis PTN/PTS yang akan membuka Program Studi;
f. rancangan setiap Program Studi; dan
g. rekomendasi L2 Dikti di wilayah PTN/PTS yang akan membuka Program Studi.
(4) Pembukaan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pedoman mengenai tata cara dan prosedur pembukaan Program Studi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
