Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan Program Studi merupakan penambahan jumlah Program Studi pada PTN/PTS yang telah memiliki izin Pendirian PTN/PTS.
(2) Penutupan Program Studi merupakan pengurangan jumlah Program Studi yang telah ada pada PTN/PTS yang telah memiliki izin Pendirian PTN/PTS.
(3) Apabila penutupan Program Studi mengakibatkan perubahan jumlah dan jenis Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sehingga tidak memenuhi syarat bentuk PTN/PTS tertentu, maka PTN/PTS yang bersangkutan berubah bentuk atau dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(4) Apabila PTN/PTS berubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka perubahan bentuk tersebut harus memenuhi syarat dan prosedur perubahan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18.
Koreksi Anda
