Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan Program Studi merupakan penambahan jumlah Program Studi pada PTN/PTS yang telah memiliki izin Pendirian PTN/PTS. (2) Penutupan Program Studi merupakan pengurangan jumlah Program Studi yang telah ada pada PTN/PTS yang telah memiliki izin Pendirian PTN/PTS. (3) Apabila penutupan Program Studi mengakibatkan perubahan jumlah dan jenis Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sehingga tidak memenuhi syarat bentuk PTN/PTS tertentu, maka PTN/PTS yang bersangkutan berubah bentuk atau dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (4) Apabila PTN/PTS berubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka perubahan bentuk tersebut harus memenuhi syarat dan prosedur perubahan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18.
Koreksi Anda