Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan izin PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan dengan alasan: a. perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan; b. dibubarkan oleh Badan Penyelenggara; c. tidak lagi memenuhi syarat pendirian; dan/atau d. dikenai Sanksi Administratif. (2) Menteri MENETAPKAN pencabutan izin PTS.
Koreksi Anda