Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan izin PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan dengan alasan:
a. perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. dibubarkan oleh Badan Penyelenggara;
c. tidak lagi memenuhi syarat pendirian; dan/atau
d. dikenai Sanksi Administratif.
(2) Menteri MENETAPKAN pencabutan izin PTS.
Koreksi Anda
