Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan dengan alasan:
a. perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. tidak lagi memenuhi syarat pendirian; dan/atau
c. dikenai Sanksi Administratif .
(2) Menteri mengusulkan pembubaran PTN berbentuk universitas dan institut kepada PRESIDEN.
(3) Menteri MENETAPKAN pembubaran PTN berbentuk sekolah tinggi, politeknik, dan akademi.
Koreksi Anda
