Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan dengan alasan: a. perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan; b. tidak lagi memenuhi syarat pendirian; dan/atau c. dikenai Sanksi Administratif . (2) Menteri mengusulkan pembubaran PTN berbentuk universitas dan institut kepada PRESIDEN. (3) Menteri MENETAPKAN pembubaran PTN berbentuk sekolah tinggi, politeknik, dan akademi.
Koreksi Anda