Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b terdiri atas: a. perubahan nama; b. perubahan lokasi kampus utama; c. perubahan bentuk PTS; d. perubahan Badan Penyelenggara; e. perubahan bentuk Badan Penyelenggara; f. penggabungan 2 (dua) PTS atau lebih menjadi 1 (satu) PTS baru; g. penyatuan 1 (satu) PTS atau lebih ke dalam 1 (satu) PTS; dan/atau h. penyatuan 1 (satu) PTS atau lebih ke dalam PTN. (2) Pemimpin PTS menyampaikan alasan perubahan nama dan/atau lokasi kampus utama PTS kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. (3) Perubahan PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf h harus memenuhi syarat Pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (4) Syarat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku untuk perubahan nama dan/atau lokasi kampus utama PTS. (5) Status dan peringkat terakreditasi Program Studi dari PTS yang diubah tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya. (6) Rekomendasi L2 Dikti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d berisi: a. rekam jejak PTS yang akan berubah di wilayah L2 Dikti; dan b. tingkat kejenuhan Program Studi pada PTS yang akan berubah di wilayah L2 Dikti. (7) Menteri MENETAPKAN izin perubahan PTS. (8) Pedoman mengenai tata cara, persyaratan dan prosedur perubahan PTS ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda